Sabtu, 10 Maret 2012

RESUME ASP


NAMA  : DYAH AYU ANGGRAENI
NIM      : 10410110017
PRODI : S1 KA
 

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PP 71 TAHUN 2010

PSAP NO .01                        
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
TUJUAN PSAP :
Mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas.

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN :
Tujuan laporan keuangan pemerintah
menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan menunjukkan akuntabilitas entitas atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya,
dengan:
§  menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
§  menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
§  menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
§  menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
§  menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
§  menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
§  menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN :
a)      Laporan Realisasi Anggaran
b)      Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c)      Neraca
d)      Laporan Operasional
e)      Laporan Arus Kas
f)       Laporan Perubahan Ekuitas
g)      Catatan atas Laporan Keuangan
PERIODE PELAPORAN :
§  Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
§  Apabila laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang    atau lebih pendek dari satu tahun, diungkapkan :
1.      Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun,
2.      Fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
LAPORAN REALISASI ANGGARAN :
§  LRA menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan
§  Laporan realisasi anggaran  mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD

LAPORAN REALISASI ANGGARAN :
LRA menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur :
1.      pendapatan;
2.      belanja;
3.      transfer;
4.      surplus/defisit;
5.      pembiayaan;
6.      sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
NERACA :
                  Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
ASET LANCAR :
§  Diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau
§  Berupa kas dan setara kas
ASET NONLANCAR :
§  Aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud.
§  Digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum.
KEWAJIBAN :
Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan   aliran    keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
EKUITAS DANA :
Kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tgl laporan.
LAPORAN ARUS KAS :
Menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS :
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos :
a)      Ekuitas awal
b)      Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan
c)      Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas
d)      Ekuitas akhir

PSAP NO .02
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
TUJUAN PSAP :
menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntanbilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.


STRUKTUR LAPORAN REALISASI ANGGARAN :
        Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA,belanja,transfer,surplus/defisit-LRA,dan pembiayaan,yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
PERIODE PELAPORAN :
§  Laporan Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
ISI  LAPORAN REALISASI ANGGARAN :
Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan,belanja,transfer,surplus/defisit,dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar.
Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut :
a)      Pendapatan-LRA
b)      Belanja
c)      Transfer
d)      Surplus/defisit-LRA
e)      Penerimaan pembiayaan
f)       Pengeluaran pembiayaan
g)      Pembiayaan netto
h)      Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA)
AKUNTANSI  ANGGARAN :
  • Akuntansi Anggaran merupakan teknik pertanggung jawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan,belanja,transfer,dan pembiayaan.
  • Akuntansi anggran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdri dari anggaran pendapatan,belanja,dan pembiayaan.
AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA:
  •   Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada rekening Kas Umum Negara/Daerah.
  •   Pendapatan-LRA diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
AKUNTANSI BELANJA :
§  Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
§  Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi(jenis belanja)
AKUNTANSI SURPLUS/DEFISIT-LRA:
§  Surplus-LRA adalah selisih lebih antara pendapatan-LrA dan belanja selama satau periode pelaporan.
AKUNTANSI PEMBIAYAAN :
§  Pembiayaan (finacing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah,baik penerimaan maupun pengeluara,yang perlu dibayar atau akan diterima kembali,yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memenfaatkan surplus anggaran.
AKUNTANSI PENERIMAAN PEMBIAYAAN :
§  Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain berasl dari penerimaan pinjaman,penjualan,obligasi pemerintah,hasil privatisasi perusahaan negara/daerah .
AKUNTANSI PENGELUARAN PEMBIAYAAN :
§  Penggeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
§  Penggeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
AKUNTANSI PEMBIAYAAN NETO :
§  Pembiayaan Neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
AKUNTANSI SISA LEBIH/KURANG PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA/SIKPA) :
§  SILPA/SIKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan.

PSAP NO .03
LAPORAN ARUS KAS
TTUJUAN PSAP :
mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi,investasi,pendanaan,dan transitoris selama satu periode akuntansi.
ENTITAS PELAPORAN ARUS KAS :
§ Unit pemerintehan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundan-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan.
AKTIVITAS OPERASI :
          Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang di tujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
AKTIVITAS INVESTASI :
          Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditunjukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang termasuk dalam setara kas.
PELAPORAN ARUS KAS ATAS DASAR ARUS KAS BERSIH :
Arus Kas yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih dalam hal :
a)      Penerimaan dan Pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain dari pada aktivitas pemerintah.
b)      Penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi-transaksi yang perputarannya cepat,volume transaksi banyak,dan jangka waktunya singkat.
KOMPONEN KAS DAN SETARA KAS :
          Entitas pelaporan menggungkapkan komponen kas dan setara kas dalam Laporan Arus Kas yang julah nya sama dengan pos terkait di Neraca.
TANGGAL EFEKTIF :
          Pernyataan PSAP ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2010.

PSAP NO .04
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TUJUAN PSAP :
            Mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Tujuan penyajian Catatan atas Laporan Keuangan adalah untuk meningkatkan transparasi Laporan Keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik atas informasi keuangan pemerintah.
STRUKTUR DAN ISI :
§    Catatan atas Laporan Keuangan harus di sajikan secara sistematis.Setiap pos dalam LaporanRealisasi Anggaran,Neraca,Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas dapat mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN :
Pengguna /pemakai laporan keuangan pemerintah meliputi :
a)      Masyarakat
b)      Para wakil rakyat,lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa
c)      Pihak yang memberi atau yang berperan dalam proses donasi,investasi, dan Pemerintah.
PENYAJIAN RINCIAN DAN PENJELASAN MASING-MASING POS YANG DISAJIKAN PADA LEMBAR MUKA LAPORAN KEUANGAN :
          Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan rincian dan penjelasan atas masing-masing pos dalam Laporan Realisasi Anggaran,Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,Neraca ,Laporan Operasional,Laporan Arus Kas dan Laporan perubahan Ekuitas.

 PSAP NO .05
AKUNTANSI PERSEDIAAN
TUJUAN PSAP :
          untuk mengukur perlakuan akunt6ansi persediaanm yang dianggap perlu di sajikan dalam laporan keuangan.
PENGAKUAN :
Persediaan diakui  :
a)      Pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal
b)      Pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
PENGUKURAN :
Persediaan disajikan sebesar :
a)      Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian
b)      Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri
c)      Nilai wajar,apabila di peroleh dengan cara lainnya seperti donasi/rempasan
BEBAN PERSEDIAAN :
Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan(use of goods)
PENGUNGKAPAN :
Laporan keuangan mengungkapkan :
a)      Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan
b)      Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat,barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi,barang yang di simpan untuk jual atau diserahkan kepada masyarakat
c)      Jenis,jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang

PSAP NO .06
AKUNTANSI INVESTASI
Tujuan PSAP :
          untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan.
BENTUK INVESTASI :
*  Terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang serupa. Hakikat suatu investasi dapat berupa pembelian surat utang baik jangka pendek maupun jangka panjang,serta instrumen ekuitas.

METODE PENILAIAN INVESTASI :
Penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu :
a)      Metode Biaya
b)      Metode Ekuitas
c)      Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan
PELEPASAN DAN PEMINDAHAN INVESTASI:
Pelepasan investasi dapat terjadi karena penjualan,pelepasan hak karena peraturan pemerintah

PSAP NO .07
AKUNTANSI ASET TETAP
TUJUAN PSAP :
          mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan,penetuan nilai tercatat,serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat (carrying value)aset tetap.
KLASIFIKASI ASET TETAP :
a)      Tanah
b)      Peralatan dan Mesin
c)      Gedung dan Bangunan
d)      Jalan,Irigasi dan jaringan
e)      Aset Tetap Lainnya
f)       Konstruksi dalam Pengrjaan
PENGUKURAN ASET TETAP :
          Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
AKUNTANSI  TANAH :
          Tanah yang dimiliki dan /atau dikuasai pemerintah tidak diperlukan secara khusus, dan pada prinsipnya mengikuti ketentuan seperti yang diatur pada pernyataan tentang akuntansi aset tetap.
ASET BERSEJARAH :
          Pernyataan ini tidak mengharuskan pemerintah untuk menyajikan aset bersejarah di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

PSAP NO .08
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
TUJUAN PSAP :
 mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan.
KONTRAK KONSTRUKSI :
Kontrak Konstruksi dapat meliputi :
a)      Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset,seperti jasa arsitektur
b)      Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset
c)      Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering
d)      Kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan
PENGUKURAN :
Konstruksi dalam Pengrjaan dicatat dengan biaya perolehan.

PENGUNGKAPAN :
Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi :
a)      Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya
b)      Nilai kontraak konstruksi dan sumber pendanaannya
c)      Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yg masih harus dibayar
d)      Uang muka kerja yang diberikan
e)      Retensi
TANGGAL EFEKTIF :
          PSAP ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2010.

PSAP NO .09
AKUNTANSI KEWAJIBAN
TUJUAN PSAP :
          mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat pengakuan,penentuan nilai tercatat,amortisasi,dan biaya pinjaman yang di bebankan terhadap kewajiban tersebut.
KLASIFIKASI KEWAJIBAN :
          Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan setelah tanggal pelaporan.
PENGUKURAN KEWAJIBAN :
          Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.
RESTRUKTURISASI UTANG :
          Dalam restruturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang,debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN :
§ Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya.
§ Informasi-informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan keuangan adalah :
a)      Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman
b)      Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya
c)      Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku
d)      Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo
e)      Perjanjian restrukturisasi utang meliputi ;
1)      Pengurangan pinjaman
2)      Modofikasi persyaratan utang
3)      Pengukuran tingkat bunga pinjaman
4)      Pengunduran jatuh tempo pinjaman
5)      Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman
6)      Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan
f)       Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk deftar umur berdasarkan kreditur.
g)      Biaya pinjaman :
1)      Perlakuan biaya pinjaman
2)      Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan
3)      Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan


PSAP NO .10
KOREKSI KESALAHAN,PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI,PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
TUJUAN PSAP :
          mengukur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan akuntansi dan pelaporan laporan keuangan,perubahan kebijakan akuntansi,perubahan estimasi akuntansi,dan operasi yang tidak dilanjutkan.
KOREKSI KESALAHAN :
            Dalam mengoreksi suatu kesalahan akuntansi,jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran lebih maupun saldo ekuitas.Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI :
          Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalan Catatan atas Laporan Keuangan.
OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN :
          Apabila suatu misi /tupoksi suatu entitas pemerintah dihabuskan oleh peraturan,maka suatu operasi,kegiatan,program,proyek,atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan.

PSAP NO .11
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TUJUAN PSAP :
            untuk mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian pada unit-unit pemerintahan dalam rangka menyajikan laporan keuangan untuk umum demi meningkatkan  kualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud.
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN :
Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari laporan Realisasi Anggaran,Laporan Peubahan SAL,Neraca,Laporan Operasional,Laporan Perubahan Ekuitas,Laporan Arus Kas,dan Catatan atas Laporan Keuangan.
ENTITAS AKUNTANSI :
            Entitas Akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang di tujukan kepada entitas pelaporan
BADAN LAYANAN UMUM/BADAN LAYANAN UMUM DAERAH :
  •   Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) BLU/BLUD adalah entitas akuntansi,yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya.
  •   Selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan,walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara yang dipisahkan,BLU/BLUD adalah entitas pelaporan.
PROSEDUR KONSOLIDASI :
            Konsolidasi yang dimaksud  oleh Pernyataan Standar ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun  yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya,atau yang diselenggarakan oleh entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya dengan mengeliminasi akun timbal balik.


PENGUNGKAPAN :
            Dalam Catatan atas Laporan Keuangan perlu diungkapkan nama-nama entitas yang dikonsolidasikan atau digabungkan beserta status masing-masing,apakah entitas pelaporan atau entitas akuntansi.

PSAP NO .12
LAPORAN OPERASIONAL
TUJUAN PSAP :
            menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Operasioanl untuk pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntanbilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
MANFAAT INFORMASI LAPORAN OPERASIONAL :
            Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO,beban,dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
STRUKTUR DAN ISI LAPORAN OPERASIONAL :
Struktur Laporan Operasional mencakup pos-pos  sebagai berikut :
a)      Pendapatan-LO
b)      Beban
c)      Surplus/Defisit dari operasi
d)     Kegiatan non operasional
e)      Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa
f)       Pos Luar Biasa
g)      Surplus/Defisit-LO
AKUNTANSI PENDAPATAN-LO :
Pendapatan-LO diakui pada saat :
a)      Timbulnya hak atas pendapatan
b)      Pendapatan direalisasi,yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi
AKUNTANSI BEBAN :
Beban diakui pada saat :
a)      Timbulnya kewajiban
b)      Terjadinya konsumsi aset
c)      Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa
SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN OPERASIONAL :
  •   Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
  • Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama suatu periode pelaporan.
SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL :
  •   Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.

POS LUAR BIASA :
            Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa.
SURPLUS/DEFISIT-LO :
Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antaran surplus/defisit kegiatan operasional,kegiatan non operasional dan kejadian luar biasa.
TRANSAKSI PENDAPATAN-LO DAN BEBAN BERBENTUK BARANG/JASA:
Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi.
TANGGAL EFEKTIF :
PSAP ini berlaku efektif untuk laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2010.